Sekitar tahun 2002, ketika sorotan dunia memvonis
terhadap negara Republik Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup tertinggi
di dunia maka berbagai upaya guna memberantas tindak pidana korupsi telah
dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi s.d diterbitkannya Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi. Namun dalam perjalanannya berbagai upaya dan strategi
pemberantasan korupsi tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak
pidana korupsi sehingga dibentuk satu model
yang diharapkan dapat memberikan efek jera baik jangka pendek maupun jangka
panjang mulai dari pencegahan s.d penindakan pemberantasan korupsi sehingga
pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan
nepotisme.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut model
yang dipilih pemerintah adalah pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan WBK
merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM). Keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah
tersebut telah diwujudkan melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju
Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 2 September
2013 yang disaksikan sekaligus menandatangani Piagam Zona Integritas oleh Kapolri,
Menpan&RB, Pimpinan KPK dihadiri Bambang Widjojanto dan pimpinan ORI, turut
hadir pula dalam moment tersebut Ketua BPK-RI, yang mewakili dari Jaksa Agung
dan Sekjen Menkeu serta dari Kemitraan yang mewakili LSM. Pencanangan yang dilakukan Polri adalah yang ke 19
dari K/L dan ke 201 dari K/L/P/D. Adapun syarat untuk melaksanakan pencanangan Zona
Integritas tersebut telah dipenuhi dengan nilai diatas rata-rata yaitu WTP,
Lakip CC , telah mendapatangi pakta integritas dan melaksanakan sosialisasi
Permenpan 60 tahun2012.
Pembangunan ZI di lingkungan Polri, sesungguhnya secara bertahap telah
dirintis pasca Reformasi Polri diantaranya Reformasi Internal Polri melalui 3
aspek perubahan, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I dengan
pencanangan dan implementasi quick wins yang terkait dengan transparansi
penyidikan, pelayanan bidang SSB, quick respon Samapta Polri dan transparansi rekruitmen,
dilanjutkan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II. Dalam
era Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II telah diglorifikasikan komitmen
moral pakta intergritas melalui
percepatan perubahan mindset dan culturset. Upaya tersebut antara lain
dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti
KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen
Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti
Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah
disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas
anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan
unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro
Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada
saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, walaupun
hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan namun Polri berkomitmen
melaksanakan program pemerintah tersebut guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih bebas dari korupsi.
Oleh karena pembangunan Zona Integritas tidak terlepas
dari subtansi program Reformasi Birokrasi Polri maka dengan dicanangkannya Zona
Integritas Menuju Wilayah yang Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharapkan dapat mewujudkan
3 sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu aparatur Polri yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima kepolisian
serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri yang sudah tentu diiringi
dengan perubahan paradigma/mindset dan kulturset yang selama ini masih
tertinggal dibanding dengan reformasi aspek instrumental dan struktural.
Melalui Permenpan Nomor 60/2012 tentang
pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) yang tidak lain sebagai program kesepakatan
bersama antara Menpan, KPK dan ORI maka setelah pencanangan Zona Integritas ini
akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Polri untuk menetapkan
Satker yang berpredikat WBK untuk selanjutnya dikirim ke Kemenpan&RB guna
mendapatkan penilaian dan penetapan WBBK, secara bertahap seluruh Satker di
lingkungan Polri akan dilakukan penilaian sampai akhirnya terwujud Zona
Integritas yang WBK dan WBBM. Amin. Semoga …….
Ayooo,
dukung kami, koreksi kami tapi jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar