Senin, 18 Mei 2015

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)

Sebagaimana ketentuan dalam Permenpan dan RB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB, maka Polri akan segera menerapkan model PMPRB dimaksud dengan melakukan persiapan dalam rangka penyampaian data/informasi PMPRB kepada Kementerian PAN dan RB mulai pada bulan Desember 2012, demikian disampaikan Asrena Kapolri pada penutupan Sosialisasi Pedoman PMPRB kepada para Irwasda, Karo Rena, Kabag RBP dan pelaksana RBP di tingkat Satker Mabes Polri 19 September 2012 di Hotel Maharaja. Sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 18 sd 19 September 2012 dibuka oleh Wairwasum Polri dan hadir sebagai nara sumber Deputi Program dan RB Kemenpan dan RB, Bp. DR. Ismail Muhamad MBA.

Pengertian PMPRB
Adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Management (TQA) dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

Model PMPRB memiliki kemampuan, antara lain:
a. mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan instansi pemerintah, serta memperbaikinya;
b. meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
c. memberikan motivasi dan mendorong keterlibatan para pegawai dalam proses dan pengelolaan pelaksanaan kebijakan;
d. meningkatkan kepekaan para pegawai; dan
e.sebagai benchlearning/proses pembanding untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah
Tujuan dilaksanakannya PMPRB:
1) Untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan;
2) Untuk menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Kementerian PAN dan RB. Selain itu, untuk memfasilitasi bench learning (saling belajar dan tukar pengalaman) mengenai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi antar instansi pemerintah;
3) Bagi Instansi pemerintah, PMPRB digunakan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Instansi masing-masing.
Manfaat PMPRB :
1) Memberikan sistem penilaian mandiri dan baku yang mampu menginformasikan tahapan atau tingkat pencapaian kinerja instansi pemerintah;
2) Memudahkan pengintegrasian data dan informasi untuk menggambar kan profil pencapaian reformasi birokrasi secara nasional;
3) Sebagai alat untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah  secara efektif dan berkelanjutan;
4) Mendorong terjadinya kompetisi yang positif di antara instansi pemerintah sehingga mendorong kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya Model PMPRB, memiliki 2 (dua) komponen yaitu Komponen Pengungkit (Enablers) dan komponen Hasil (Results). Model PMPRB menunjukkan keterkaitan Komponen Pengungkit,  komponen Hasil dan komponen Keberhasilan RB.
1. Komponen Pengungkit; terdapat 5 (lima) kriteria yang menjadi kunci keberhasilan yaitu kriteria Kepemimpinan;  kriteria Perencanaan Stratejik
(Renstra); kriteria Sumber Daya Manusia Aparatur; kriteria Kemitraan dan Sumber Daya; serta kriteria Proses.
a.  Kriteria Kepemimpinan meliputi 4 sub kriteria yaitu : Menentukan arah bagi instansi untuk pencapaian misi; Mendorong penyempurnaan manajemen dan memimpin perubahan; Memberikan motivasi, inspirasi, dan mendukung pegawai, serta menjadi panutan (role model) dan  Mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan
b. Kriteria Perencanaan Stratejik (Renstra), meliputi 4 sub kriteria yaitu ; Mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kebutuhan pemangku kepentingan saat ini dan yang akan datang; Mengembangkan, mereviu, dan memperbaharui Renstra dengan memperhatikan kebutuhan pemangku kepentingan dan ketersediaan sumber daya; Melaksanakan Renstra; dan Merencanakan, melaksanakan dan mereviu modernisasi dan inovasi
c. Kriteria Sumber Daya Manusia Aparatur, meliputi 3 sub kriteria yaitu ;  Merencanakan, mengelola dan meningkatkan kualitas SDM Aparatur secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Renstra dan Road Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah; Mengidentifikasi, mengembangkan dan menggunakan kompetensi pegawai serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi/ instansi; Melibatkan pegawai dengan dialog terbuka dan dengan pemberdayaan.
d. Kriteria Kemitraan dan Sumber Daya, meliputi 6 sub kriteria yaitu ; Pengembangan dan pelaksanaan hubungan kemitraan utama; Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat;  Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan informasi dan pengetahuan; Pengelolaan teknologi; dan Pengelolaan fasilitas.
e. Kriteria Proses, meliputi 3 sub kriteria yaitu ; Mengidentifikasi, merancang, menerapkan danmemperbaiki proses bisnis/tatalaksana secara berkelanjutan;  Mengembangkan dan menyediakan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat/ pengguna layanan;  dan Inovasi proses yang melibatkan masyarakat/pengguna layanan.

2. Komponen Hasil
Komponen Hasil diukur dengan 4 (empat) kriteria kunci keberhasilan yaitu: kriteria Hasil pada Masyarakat/Pengguna Layanan; kriteria Hasil pada Komunitas Lokal, Nasional dan Internasional;  kriteria Hasil pada Sumber Daya Manusia Aparatur; dan Kriteria Hasil Kinerja Utama.
a. Kriteria hasil pada masyarakat/penggunan layanan, meliputi 2 sub kriteria yaitu Hasil pengukuran kepuasan masyarakat/ pengguna layanan; Indikator pengukuran yang berorientasi pada masyarakat/pengguna layanan.
b. Kriteria hasil pada Komunitas Lokal, Nasional dan Internasional, meliputi 2 sub kriteria yaitu Hasil yang dirasakan oleh para pemangku kepentingan berdasarkan hasil pengukuran sosial; Indikator kinerja dalam bidang kemasyarakatan yang dicapai oleh institusi.
c. Kriteria hasil pada SDM Aparatur, meliputi 2 sub kriteria yaitu Hasil pengukuran motivasi dan kepuasan pegawai; Indikator dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
4. Kriteria Hasil Kinerja Utama, meliputi 2 sub kriteria yaitu Penentuan Target Indikator Internal; Penentuan Target Indikator Eksternal;

3.  IKU Kementerian/ Lembaga
Setiap instansi perlu memiliki IKU yang dapat mendukung tercapainya sasaran, indikator dan target reformasi birokrasi di lingkungan masing2 dan tercapainya sasaran dan target reformasi birokrasi secara nasional.
Asesor
Akhirnya, aspek yang sangat penting dalam penerapan PMPRB adalah tersedianya Asesor yang memberikan penilaian atas kinerja instansi berdasarkan indikator/elemen yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan tugasnya Asesor dikoordinasikan oleh Inspektorat Instansi Pemerintah. Asesor di lingkungan Polri sementara berjumlah 86 orang terdiri dari Asesor Polda 31 orang dan jajaran Mabes Polri 55 orang.
Apakah Polri siap ? Jawabnya Siap……………
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar